Pasal 64
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit oleh Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, daftar usulan PAK, dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai; b. hasil penilaian disampaikan anggota Tim Penilai kepada ketua Tim Penilai melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; c. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai dalam proses penilaian daftar usulan PAK ketua Tim Penilai; dan d. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, daftar usulan PAK anggota Tim Penilai yang bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain. (2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai. (3) Pengambilan keputusan pada sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sebagai berikut: a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; atau
b. pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak apabila tidak tercapai musyawarah mufakat. (4) Keputusan sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno. (5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan formulir A4.
