Pasal 63
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Pembina Industri harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam daftar usulan PAK sesuai dengan formulir A3. (2) Daftar usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pembina Industri kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan atasan langsung atau pimpinan unit kerja disertai dengan: a. hasil penilaian SKP; b. dokumen bukti fisik; c. surat pernyataan melakukan kegiatan Pembinaan Industri sesuai dengan format surat A5; d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang sesuai dengan format surat A6; e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan format surat A7; f. surat pernyataan melakukan kegiatan tidak sesuai jenjang jabatan sesuai dengan format surat A8; dan g. PAK terakhir. (3) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit menyampaikan daftar usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Penyampaian daftar usulan PAK dari Pembina Industri kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian daftar usulan PAK dari pejabat yang mengusulkan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem informasi. (5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, penyampaian daftar usulan PAK dapat dilakukan secara manual.
