PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 62
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. (3) Susunan keanggotaan dan masa kerja sekretariat sesuai dengan kebutuhan.
