PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 61
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan ketua Tim Penilai. (2) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur PNS dan/atau non-PNS. (3) Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Tim Penilai terkait penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah dan/atau dokumen lain yang diajukan oleh Pembina Industri.
(4) Masa kerja tim ahli sesuai dengan waktu yang dibutuhkan oleh Tim Penilai.
