Pasal 60
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan anggota Tim Penilai 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan selama 6 (enam) bulan atau lebih, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota sesuai masa kerja yang tersisa. (4) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota yang bersangkutan. (5) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh tim ahli dan sekretariat.
