Pasal 59
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas pejabat yang berasal dari: a. unsur teknis yang membidangi Pembinaan Industri; b. unsur kepegawaian; dan c. Pembina Industri. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pembina Industri ahli madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari Pembina Industri. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembina Industri yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pembina Industri; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pembina Industri.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pembina Industri, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pembina Industri. (9) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Industri dapat dilakukan oleh Tim Penilai yang terdekat secara geografis atau Tim Penilai instansi.
