Pasal 58
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; dan f. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pembina Industri dalam pelatihan. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai pusat untuk membantu pimpinan Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli utama; b. Tim Penilai instansi untuk membantu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan Instansi Pusat; c. Tim Penilai provinsi untuk membantu pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan pemerintah daerah provinsi; d. Tim Penilai kabupaten/kota untuk membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
e. Tim Penilai unit kerja untuk membantu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina dalam MENETAPKAN angka kredit Pembina Industri ahli muda dan Pembina Industri ahli pertama di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina.
