Pasal 57
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri, yaitu: a. pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan Instansi Pusat; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli
pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membawahi unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pembina Industri ahli pertama dan Pembina Industri ahli muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina. (2) Apabila pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pembina Industri.
