PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 65
BAB 11 — TARGET, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Ketua Tim Penilai menyampaikan berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) dan hasil penilaian Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Berdasarkan berita acara Penilaian Angka Kredit dan hasil penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit menandatangani dokumen PAK sesuai dengan formulir A5. (3) Dokumen PAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan keberatan.
