Pasal 45
BAB 9 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pengembangan kompetensi Pembina Industri melalui pelatihan dilaksanakan dengan cara: a. klasikal, yaitu kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas; dan/atau b. nonklasikal, yaitu kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran di luar kelas termasuk di dalamnya pelatihan jarak jauh dan pembelajaran mandiri.
(2) Pengembangan kompetensi Pembina Industri melalui pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri pada Instansi Pembina. (3) Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina dapat menyelenggarakan pelatihan untuk pengembangan kompetensi Pembina Industri. (4) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga pelatihan yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup Jabatan Fungsional Pembina Industri oleh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia industri pada Instansi Pembina.
