PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 44
BAB 9 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b merupakan pelatihan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi bidang substansi teknis bagi Pembina Industri sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. (2) Pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup bidang Pembinaan Industri.
