Pasal 43
BAB 9 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan program pengembangan kompetensi untuk mencapai persyaratan Standar Kompetensi dan pengembangan karier sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri. (2) Pelatihan berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan berjenjang tingkat muda; b. pelatihan berjenjang tingkat madya; dan c. pelatihan berjenjang tingkat utama. (3) Pelatihan berjenjang tingkat muda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri ahli pertama untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda.
(4) Pelatihan berjenjang tingkat madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri ahli muda untuk menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya. (5) Pelatihan berjenjang tingkat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan dan pemantapan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri ahli madya untuk menduduki jenjang jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama.
