PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 42
BAB 9 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a merupakan pelatihan untuk memberikan pembekalan kompetensi yang diperlukan Pembina Industri dalam menjalankan tugasnya. (2) Pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk calon Pembina Industri ahli pertama yang diangkat melalui pengangkatan pertama.
