PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 46
BAB 9 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Selain melalui pelatihan, Pembina Industri dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya seperti pemeliharaan kinerja dan target kinerja, seminar, lokakarya (workshop), magang Industri, studi banding, dan konferensi.
