PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 39
BAB 8 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim melaporkan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina. (2) Laporan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi; dan b. daftar peserta yang lulus dan tidak lulus Uji Kompetensi.
