Pasal 38
BAB 8 — UJI KOMPETENSI
(1) Penilaian Uji Kompetensi disesuaikan dengan Standar Kompetensi jabatan sesuai dengan jenjangnya. (2) Berdasarkan penilaian Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta dapat dinyatakan lulus atau tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi dinyatakan lulus Uji Kompetensi apabila memenuhi penilaian Uji Kompetensi dengan nilai minimal 70 (tujuh puluh). (4) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat kompetensi yang ditandatangani oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri pada Instansi Pembina untuk Pembina Industri ahli pertama, Pembina Industri ahli muda, dan Pembina Industri ahli madya. (5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan. (6) Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
