PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 37
BAB 8 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun materi Uji Kompetensi;
b. melakukan Uji Kompetensi; c. mengolah hasil Uji Kompetensi; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi; dan e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada pejabat yang berwenang. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim dapat menentukan metode dan/atau teknis pelaksanaan Uji Kompetensi.
