PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 36
BAB 8 — UJI KOMPETENSI
Syarat untuk dapat menjadi anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat PNS/Pembina Industri yang akan mengikuti Uji Kompetensi; dan b. memiliki keahlian dan kemampuan di bidang:
- Pembinaan Industri;
- pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan.
