Pasal 35
BAB 8 — UJI KOMPETENSI
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembangunan sumber daya manusia Industri pada Instansi Pembina. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari: a. unsur yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Industri; b. unsur kepegawaian; dan c. unsur yang memiliki kompetensi bidang Pembinaan Industri. (3) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (4) Jumlah keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
