PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 34
BAB 8 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi dilakukan dengan menggunakan metode: a. tes tertulis; b. presentasi; dan/atau c. wawancara. (2) Selain metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan.
