Pasal 40
BAB 9 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pembina Industri wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Pembinaan Industri. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan besaran hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (4) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Pembina Industri yang perlu ditingkatkan. (5) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengacu pada: a. kebutuhan organisasi; b. Standar Kompetensi yang dipersyaratkan pada jenjang jabatan; dan c. evaluasi hasil Uji Kompetensi. (6) Pengembangan kompetensi melalui pelatihan bagi Pembina Industri dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
