Pasal 24
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilakukan dengan seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara. (2) Seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina. (4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. melakukan validasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian; b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian; c. melakukan wawancara terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian;
d. memberikan penilaian pemenuhan persyaratan administrasi, portofolio, dan wawancara terhadap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian; dan e. memberikan hasil penilaian pemenuhan persyaratan administrasi, portofolio, dan wawancara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
