Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang lulus seleksi administrasi, portofolio, dan wawancara diberikan rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina. (2) Rekomendasi pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat jenjang dan Angka Kredit Kumulatif. (3) Pemberian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. sesuai dengan pendidikan dan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang terakhir; dan b. hanya berlaku 1 (satu) kali pada saat penyesuaian. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan tabel Angka Kredit Kumulatif pengangkatan penyesuaian Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
