Pasal 23
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat mengajukan usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk. (2) PPK atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan surat permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian kepada Menteri sesuai dengan format surat A3. (3) Dalam menyampaikan permohonan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK atau pejabat yang ditunjuk melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; c. fotokopi keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; f. surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sesuai dengan format surat A1; g. surat pernyataan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan format surat A2; h. portofolio yang memuat:
daftar riwayat hidup sesuai dengan formulir A1;
profil Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina sesuai dengan formulir A2; dan
surat keterangan tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan format surat A4; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pembinaan Industri; dan j. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian. (4) Dalam hal permohonan pengangkatan jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat yang ditunjuk harus memenuhi ketentuan: a. untuk Instansi Pembina dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas Pembinaan Industri; dan b. untuk Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina dilakukan oleh:
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah tingkat provinsi; atau
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah tingkat kabupaten/kota. (5) Permohonan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Batas waktu pengangkatan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
