Pasal 14
BAB 4 — PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina. (2) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina melakukan validasi terhadap hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melakukan validasi terhadap hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia pada Instansi Pembina dapat dibantu oleh tim validasi. (4) Tim validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina. (5) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil validasi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk
mendapatkan rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri.
