Pasal 15
BAB 4 — PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina. (2) PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk dilakukan validasi. (3) Dalam melakukan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia. (4) Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil validasi berupa rekomendasi kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina. (5) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK Instansi Pemerintah selain Instansi Pembina menyampaikan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
