Pasal 13
BAB 4 — PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan melalui pendekatan Hasil Kerja dengan memperhatikan aspek beban kerja dan standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pendekatan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan rata-rata jumlah kegiatan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri berdasarkan jenjangnya sesuai fungsi Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri dengan pendekatan Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
