PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 12
BAB 4 — PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun berdasarkan rencana strategis di bidang Perindustrian. (2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain disusun berdasarkan rencana strategis dapat dilakukan berdasarkan kecenderungan bertambah atau berkurangnya beban kerja Pembinaan Industri.
