PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 11
BAB 4 — PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. beban kerja; dan b. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(3) Standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kemampuan rata-rata untuk memperoleh Hasil Kerja yang diukur menggunakan: a. satuan waktu; atau b. satuan hasil.
