PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 9
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja pada awal tahun atas penugasan yang diberikan oleh Direktur Jenderal. (2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyusun dan menandatangani kontrak kinerja dengan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
