PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 10
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Dalam rangka penugasan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri menyelenggarakan pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri. (2) Pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Rencana Suksesi (Talent Pool) Kementerian Perindustrian. (3) Dalam hal belum terbentuk Rencana Suksesi (Talent Pool) Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pemilihan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dilakukan melalui seleksi.
