Pasal 11
BAB 2 — PENUGASAN
Untuk dapat diangkat sebagai calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri, PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS aktif Kementerian Perindustrian; b. pendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1); c. usia pada saat mendaftar paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; d. pangkat/golongan paling rendah Pembina, IV/a; e. memiliki nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) paling rendah 550 (lima ratus lima puluh) atau nilai International English Language Testing System (IELTS) 6.0; f. sehat jasmani dan rohani; g. memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; h. seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan i. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui oleh atasan langsung.
