Pasal 12
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN jadwal dan tahapan seleksi; b. MENETAPKAN metode seleksi dan menyusun materi seleksi; c. menentukan kriteria penilaian seleksi kompetensi; d. mengumumkan lowongan dan persyaratan pelamaran; e. melakukan seleksi administrasi dan kompetensi; dan f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (3) Panitia seleksi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tim penilai kompetensi (assessor) yang independen, bersertifikat, dan memiliki pengalaman dibidangnya.
