PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri. (2) Menteri dapat memandatkan pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Jenderal. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas perwakilan dari: a. Direktorat Jenderal; b. Sekretariat Jenderal; c. Badan; dan d. Inspektorat Jenderal.
(4) Panitia seleksi berjumlah gasal yang terdiri dari paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
