PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 14
BAB 2 — PENUGASAN
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi administrasi; d. uji kompetensi; e. penyusunan makalah dan presentasi; f. wawancara; g. penelusuran rekam jejak; dan h. penilaian akhir.
