PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 15
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Tahap pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilaksanakan secara terbuka melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id selama 5 (lima) Hari. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama jabatan yang akan diisi; b. persyaratan yang harus dipenuhi; c. jadwal dan tahapan seleksi; dan d. alamat korespondensi.
