Pasal 16
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilaksanakan sejak hari pertama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) sampai dengan 3 (tiga) Hari setelah masa pengumuman berakhir. (2) Pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftar harus melampirkan persyaratan administrasi paling sedikit berupa dokumen:
a. daftar riwayat hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. fotokopi ijazah; c. fotokopi sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) atau sertifikat International English Language Testing System (IELTS); d. surat keterangan sehat; e. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; f. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; g. fotokopi
keputusan kenaikan pangkat terakhir; h. fotokopi salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; i. surat pernyataan tidak pernah menjalani hukuman pidana dan hukuman disiplin sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang disiplin PNS yang ditandatangani oleh atasan langsung atau atasan dari atasan langsung dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan j. surat persetujuan mengikuti seleksi dari atasan langsung atau atasan dari atasan langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
