PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 17
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Tahap seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi: a. pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; b. penyusunan berita acara; dan
c. pengumuman nama peserta yang lolos seleksi administrasi. (2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan pemeriksaan pemenuhan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (3) Pengumuman nama peserta yang lolos seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id paling lambat 3 (tiga) Hari setelah masa pendaftaran berakhir.
