Pasal 18
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Tahap uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d terdiri atas: a. uji kompetensi manajerial; b. uji kompetensi teknis; dan c. uji kompetensi sosio kultural. (2) Uji kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penilaian terhadap soft competency yang mencakup aspek: a. pengetahuan; dan b. keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. (3) Uji kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi penilaian terhadap: a. pengetahuan; dan b. keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. (4) Uji kompetensi sosio kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penilaian terhadap: a. pengetahuan; dan b. keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
