PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 8
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dengan: a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Negara Penerima; b. Menteri; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
(2) Dalam hal Pejabat Perindustrian di Luar Negeri melakukan tugas di luar Negara Penerima, harus berdasarkan penugasan: a. Menteri; b. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau c. Direktur Jenderal. (3) Dalam melaksanakan izin, cuti, dan urusan kepegawaian lain, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf harus menyampaikan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
