PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dapat dibantu oleh Staf. (2) Staf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu menangani substansi pengkajian sumber daya manusia Industri, analisis potensi kerja sama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsungan kerja sama Industri.
