PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 6
BAB 2 — PENUGASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan data dan informasi analisis sumber daya Industri, analisis potensi kerja sama investasi
sektor Industri, penyiapan promosi dan penjajakan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, indentifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan dukungan perundingan internasional; dan b. penyiapan fasilitasi sumber daya Industri, investasi sektor Industri, promosi dan penjajakan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, dan penyelesaian hambatan akses pasar produk Industri.
