PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 5
BAB 2 — PENUGASAN
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri mempunyai tugas membantu Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dalam melakukan pengkajian sumber daya Industri, analisis potensi kerja sama investasi di sektor Industri, penetrasi terhadap pemanfaatan rantai suplai global bagi Industri dalam negeri, identifikasi terhadap hambatan akses pasar produk Industri, dan pemeliharaan kelangsungan kerja sama Industri.
