PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 40
BAB 8 — PEMBIAYAAN
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Perindustrian.
