PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 39
BAB 7 — TIM PENILAI KINERJA PNS
(1) Tim Penilai Kinerja PNS dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang. (2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi sosial kultural antara calon pejabat dengan jabatan yang akan diduduki. (3) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pejabat yang Berwenang; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi bidang pengawasan internal; dan d. pejabat pimpinan tinggi terkait. (4) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang.
