PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 38
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Inspektur Jenderal melakukan pengawasan intern terhadap pelaksanaan rencana, program, dan kegiatan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pengawasan, evaluasi, dan penilaian pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
