PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 37
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pejabat Perindustrian di Luar Negeri secara substantif berada di bawah pembinaan para pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan tugas dan fungsi yang dikoordinasi oleh Direktur Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal melaksanakan pembinaan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf.
