PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 36
BAB 5 — PELAPORAN
Pejabat Perindustrian di Luar Negeri yang masa jabatannya akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau ditarik dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 wajib membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri.
