Pasal 35
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri menyampaikan: a. laporan pelaksanaan tugas secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; dan b. laporan tahunan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri yang ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri melalui Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai: a. peluang atau potensi pemanfaatan dan pembukaan akses pasar produk Industri di Negara Penerima; b. peluang atau potensi pemanfaatan sumber daya Industri di Negara Penerima; c. peluang atau potensi pemanfaatan jaringan rantai suplai global; d. peluang dan potensi sumber investasi Industri di Negara Penerima; e. profil Industri unggulan dan teknologi Industri di negara mitra; dan/atau f. perkembangan pelaksanaan kerja sama internasional Negara Penerima. (3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi tindak lanjut mengenai laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui laman www.intranet.kemenperin.go.id.
