Pasal 34
BAB 4 — MASA JABATAN DAN PENARIKAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan dan politik luar negeri dapat menarik Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf dari Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf dapat ditarik dari jabatannya apabila: a. berakhir masa jabatannya; b. ditetapkan sebagai peserta pelatihan fungsional; c. diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi; d. atas dasar kepentingan dinas; e. atas dasar permohonan sendiri; atau f. berdasarkan usulan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (3) Usulan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan dengan mempertimbangkan usulan Direktur Jenderal. (4) Tata cara penarikan Pejabat Perindustrian di Luar Negeri dan Staf dari Perwakilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
